artikel : Penyalahgunaan Nakoba

LATAR BELAKANG

Jaman sekarang banyak kalang remaja yang kecanduan narkotika. Mereka menggunakan narkoba karena, mereka ingin terlihat gaya, solidaritas kelompok/komunitas/gerik, menghilangkan rasa sakit, coba-coba/ingin tahu, ikut-ikutan, menonjolkan sisi berontak, dll. Tapi, mereka tidak tahu narkoba itu apa dan berakibat bagaimana. Sehingga mereka mengonsumsi narkoba. Padahal akibatnya kita menggunakan narkoba itu tidak baik. Akibatnya, kesehatan kita terganggu. Jika mereka sudah mengonsumsi narkoba, mereka akan kecanduan. Kalau tidak mengonsumsi narkoba, tubuh mereka akan terasa sakit, badan tersa panas dingin, menggigil, detak jantung tidak karuan, pusing, dll.

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai pedoman murid, guru dan pembaca. Makalah ini berisikan pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan narkoba, akibat penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Sebagai generasi bangsa, kita harus menjaga diri kita agar kita nanti dapat menjadi pemimpin bangsa. Kita tidak boleh merusak diri kita sendiri, karena kita seorang generasi bangsa.























BAB II
ISI

LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta melaporkan bahwa dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, kebanyakan dari mereka aktif di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Selanjutnya tidak sulit unutk menerima tawaran berikutnya. Dari pemakaian sekali, kemudian beberapa kali, akhirnya menjadi ketergantungan terhadap zat yang digunakan.


Narkoba yang disalahgunakan menyebabkan ketergantungan antara lain heroin, sabu, ektasi, obat penenang dan obat tidur. Seseorang memakai narkoba kabanyakan karena untuk:

a. Menghilangkan stress
b. Untuk bersenang-senang (recreational use )
c. Atau untuk bersosialisasi ( social use )

PENGERTIAN
Apa sih pengertian penyalahgunaan narkoba itu? Mengapa narkoba disalahgunakan? Pertanyaan tersebut menarik untuk kita ketahui dan akan dijawab dibawah ini!
Narkoba ( narkotik, psikotropika, dan obat terlarang ) berarti obat atau bahan yang bukan tergolong makanan yang jika diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan lama-kelamaan akan menimbulkan kerusakan pada organ tubuh tertentu
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah yang berlebih yang kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehinggga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba ini menyebabkan sakit kanker, atau terserang penyakit virus HIV/AIDS.
Orang-orang menyalahgunakan narkoba karena adanya alasan tertentu, yakni:
a. Anticipatory beliefs, yaitu anggapan bahwa jika memakai narkoba orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, megikuti mode, dan sebagainya
b. Relieving belefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan, cemas, dan depresi akibat stresor psikososial
c. Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunaan narkoba merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai sehingga dapat diterima

Akibat Penyalahgunaan Narkoba
1. Bagi diri sendiri
a. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja
b. Intoksikasi ( keracunan )
c. Overdosis ( OD )
d. Gejala putus zat
e. Berulang kali kambuh
f. Gangguan peilaku mental social
g. Gangguan kesehatan
h. Mengendornya nilai-nilai kehidupa agama, social budaya
i. Keuangan dan hukum
2. Bagi keluarga
a. Suasana hidup nyaman, amam,dan tentram terganggu
b. Keluarga mulai resah karena barang-barang berharga di rumah hilang
c. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas
d. Pengeluaran uang meningkat
3. Bagi Sekolah
a. Kedisiplinan dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar rusak
b. Suasana belajar mengajar di kelas terganggu
c. Prestasi belajar turun drastis
d. Sering membolos
e. Meningkatnya perkelahian
f. Perusakan barang-barang milik sekolah
g. Tidak menghormati pihak lain
h. Dikeluarkan dari sekolah
4. Bagi masyarakat, Bangsa dan Negara
a. Tingkat kejahatan meningkat
b. Negara menderita kerugian karena tidak produktif
c. Kesinambungan pembangunan terancam



JENIS-JENIS NARKOBA
Contoh jenis-jenis Narkotika:
Golongan Opioida
a. Bunga poppy ( candu )
b. Morfin HCI
c. Heroin murni
d. Heroin Meksiko

Golongan Koka dan daun Koka
a. Tanaman Koka
b. Batang dan buah Koka
c. Daun Koka dan serbuk Koka

Golongan Ganja
a. Daun ganja
b. Ganja kering
c. Rokok ganja
d. Tembakau ganja

Contoh jenis-jenis Psikotropika
a. Ekstasi
b. XTC
c. Inex
d. Amfetamin
e. Sekobarbital
f. Amobarbital
g. LEXO
h. MG
i. DUM



MINUMAN KERAS

Adalah semua minuman yang mengandung Alkohol tetapi bukan obat.Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :- Bir,Green Sand 1% - 5%- Martini, Wine (Anggur) 5% - 20%- Whisky, Brandy 20% -55%.mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan. EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN : Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

Akibat/Dampak Langsung Dan Tidak Langsung Penyalahgunaan Narkoba Pada Kehidupan & Kesehatan Manusia
Fri, 14/03/2008 - 5:03pm — godam64

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.

Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.

A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan

1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.

B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia

1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.

Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

B.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba

Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.

B.4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.

C. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan

C.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.









D. Upaya Penanggulangannya

Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.




Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Sebagai peralihan dari masa anak menuju ke masa dewasa, masa remaja merupakan masa yang penuh dengan kesulitan dan gejola, baik bagi remaja sendiri maupun bagi orang tuanya. Seringkali karena ketidaktahuan dari orang tua mengenai keadaan masa remaja tersebut ternyata mampu menimbulkan bentrokan dan kesalahpahaman antara remaja dengan orang tua yakni dalam keluarga atau remaja dengan lingkungannya.

Hal tersebut di atas tentunya tidak membantu si remaja untuk melewati masa ini dengan wajar, sehingga berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan zat, atau kenakalan remaja atau gangguan mental lainnya. Orang tua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya dan ini menambah parahnya gangguan yang diderita oleh anak remajanya.

Untuk menghindari hal tersebut dan mampu menentukan sikap yang wajar dalam menghadapi anak remaja, kita sekalian diharapkan memahami perkembangan remajanya beserta ciri-ciri khas yang terdapat pada masa perkembangan tersebut. Dengan ini diharapkan bahwa kita (yang telah dewasa) agar memahami atas perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak dan remaja pada saat ia memasuki masa remajanya. Begitu pula dengan memahami dan membina anak/remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan serta mencegah bentuk kenakalan remaja perlu memahami proses tumbuh kembangnya dari anak sampai dewasa.


Beberapa Ciri Khas Masa Remaja

• Perubahan peranan

Perubahan dari masa anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang individu. Kalau pada masa anak ia berperan sebagai seorang individu yang bertingkah laku dan beraksi yang cenderung selalu bergantung dan dilindungi, maka pada masa remaja ia diharapkan untuk mampu berdiri sendiri dan ia pun berkeinginan mandiri. Akan tetapi sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orang tuanya. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan untuk tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibat konflik ini, dalam diri remaja timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah sekali tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.

• Daya fantasi yang berlebihan

Keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.

• Ikatan kelompok yang kuat

Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginan dirinya menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatan dirinya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi sesuatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila ia berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindakan yang membabi buta.

• Krisis identitas

Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan. Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelamahan dirinya serta peranan dirinya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.



Berbagai Motivasi Dalam Penyalahgunaan Obat

• Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.

• Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:

1. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.

2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.

3. Perubahan teknologi yang cepat.

4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)

5. Meningkatnya waktu menganggur.

6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno-rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.

7. Menjadi manusia untuk orang lain.


Adanya faktor-faktor sosial kultural seperti yang dikemukakan di atas akan mempengaruhi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan motivasi tertentu untuk mamakai zat. Pengaruh ini akan terasa lebih jelas pada golongan usia remaja, karena ditinjau dari sudut perkembangan, remaja merupakan individu yang sangat peka terhadap berbagai pengaruh, baik dari dalam diri maupun dari luar dirinya atau lingkungan.



Penanggulangan Narkoba - Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama antara yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu dalam suatu gerakan bersama untuk melaksanakan strategi ”menyeimbangkan dan memadukan pengurangan pemasukan dan pengurangan permintaan” sehingga program P4GN dapat berhasil guna yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut

1. Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitas individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan perredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada Mengobati”, adalah


* Strategi pre-emtif (Prevensi Tidak Langsung)

Merupakan pencegahan tidak langsung yaitu, menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usahakegiatan dengan menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan daya tangkal masyarakat dan terbina kondisi, prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.


* Strategi Nasional Usaha Promotif

Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dn pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif.


* Strategi nasional untuk komunikasi, Informasi dan Pendidikan Pencegahan.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan masyarakat dan remajapemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu

o Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya.
o Pendidikan, sekolah maupun luar sekolahdengan kelompok sasaran gurutenaga pendidikan dan peserta didikwarga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.

o Lembaga keagamaan, engan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya.

o Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remajapemuda dan masyarakat.

o Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat.

o Unit- unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya.

o Mass Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu.


* Strategi Nasional untuk Golongan Beresiko Tinggi

Strategi ini disisapkan khusus untk remajapemuda yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang memepunyai banyak masalah, yang dengan edukasi preventif saja tidak cukup krena tidak menyentuh permasalahan yang mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan keluarga drop outputus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nkah, tekanan kelompok sebaya (peer group), glandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.



* Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat

Strategi ini merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ni sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif menyelenggarakan program-program dibidang-bidang tersebut ditas.



INDIKATOR KINERJA

Ukuran keberhasilan pelaksanaan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ditunjukan oleh pencapaian indikator kinerja yang menunjukan keberhasilan pelaksanaan program adalah sebagai berikut



Bidang Pencegahan

* Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba

* Meningkatnya pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.

* Terjadinya peubahan sikap masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba.

* Meningkatnya ketrapilan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba
* Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan Narkoba.




































BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa narkoba merupakan bahan-bahan yang sangat berbahaya bagi kita semua. Dengan mengonsumsi narkoba, tentu saja kita akan mendapatkan berbagai penyakit yang membuat tubuh kita rusak: diantaranya adalah: (1) penyakit kanker, (2) gangguan kulit, (3) gangguan paru-paru, (4) gangguan fungsi hati, (5) gangguan pencernaan, (6) gangguan jaringan otak, (7) daya tahan tubuh menurun, (8) badan menjadi kurus, (9) tekanan darah tinggi, (10) berisiko terkena HIV/AIDS, dan bahkan dapat menyebabkan (11) kematian.
Dengan adanya berbagai penyakit yang telah diuraikan diatas, pemerintah sangat tidak memperbolehkan seserang mengonsumsi narkoba, terutama pada anak-anak remaja yang kini mulai banyak mengonsumsi bahan-bahan narkoba berbahaya. Kebanyakan mereka adalah yang telah aktif di SD, SMP, atau SMA.
Sebenarnya, hidup tanpa mengonsumsi narkoba itu lebih enak, nyaman, aman, dan tentram. Tetapi, karena ingin hidupnya dibuat bergaya, orang-orang, khususnya para remaja menjadi tidak tahan akan mengonsumsi bahan-bahan narkoba berbahaya.
3.2 Saran
Agar masyarakat, khusunya para remaja terhindar dari bahan-bahan narkoba, diperlukan pencegahan untuk mengonsumsi narkoba. Pencegahan dapat kita lakukan melalui berbagai cara, yaitu: (1) mengurangi atau tidak mengijinkan seseorang atau pabrik membuat narkoba, (2) adanya pengancaman agar dimasukkan penjara bagi orang-orang pengonsumsi atau pembuat narkoba, (3) adanya perhatian dan kasih sayang dari orang tua, dan lain-lain. Sehingga, dengan cara seperi itu, orang-orang khususnya para remaja dapat terhindar dari narkoba dan kehidupan semakin harmonis, aman, nyaman dan tentram tanpa narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar